Kebebasan Memilih Keyakinan

Nama buku     : Toleransi Islam (Hidup damai dalam masyarakat plural)
Penulis             : KH. Husein Muhammad
Bab III              : (Kebebasan Memilih Keyakinan)
Oleh                 : Aniyah el-Nani

Tuhan telah menciptakan alam semesta ini dengan sangat beragam, dan plural. Karena di dalam keragaman Tuhan menciptakan rahmat, dan dalam pluralitas Tuhan ciptakan juga dinamika kehidupan.

Dengan kehidupan yang beragam dan plural ini setiap orang mempunyai hak untuk beragama dan berkeyakinannya secara bebas. Keanekaragaman agama yang dianut oleh setiap orang atau komunitas menjadi dasar, karena perbedaan merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dihindari. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri.

Perbedaan antar manusia adalah sunatullah atau ketentuan Allah. Meskipun tercipta dengan berbeda-beda tapi semuanya tetap menjadi satu jua. Jadikan perbedaan itu bentuk keindahan, jangan jadikan berbeda itu bentuk pertikaian, karena kodratnya manusia diciptakan dengan berbagai keanekaragaman, entah itu suku, budaya, agama, jenis kelamin, ras dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sudah melekat pada diri kita sejak kita lahir, manusia sudah diberikan hak-haknya. Diantaranya, hak memiliki, memilih agama atau keyakinan. Karena pada dasarnya agama adalah pedoman pegangan buat manusia. Sudah pasti setiap manusia memilih mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat.

Nabi Tidak Memaksa

Allah memerintah Nabi Muhammad SAW untuk berdakwah dengan tujuannya mengajak umat manusia mengikuti jejak-Nya (masuk Islam). Namun Nabi tak pernah memaksa seseorang harus mengikutinya.

Allah SWT berfirman yang artinya “tidak ada pemaksaan dalam agama. Telah jelas jalan yang benar dan jalan yang sesat” (QS. al-Baqarah:2).

Dengan jelas, Allah telah memerintah bahwasannya, silahkan ajak mereka, tapi jangan dengan cara  memaksa dan jangan dengan jalan kekerasan. Itu akan sia-sia, tak ada gunanya. Karena sejatinya pikiran dan hati tak bisa dipaksakan. Dalam hal ini, KH. Husein Muhammad mengatakan “pemaksaan tidak akan menghasilkan keimanan, melainkan kemunafikan”

Kita bersyukur bahwa bangsa Indonesia telah berhasil merumuskan norma-norma hukum publik fundamental dengan sangat ideal yang disebut Konstitusi Negara Republik Indonesia atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Norma-norma ini merupakan hasil konsensus dan diterima oleh seluruh warga negara bangsa dengan seluruh latar belakang sosial, budaya, agama, keyakinan, suku, gender, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *